Senin, 31 Maret 2014

APAKAH GURU DAPAT DIKATAGORIKAN SEBAGAI PROFESI ?



APAKAH GURU DAPAT DIKATAGORIKAN
SEBAGAI PROFESI ?
Oleh Andhika Puspita Siwi

            Pada pengertian yang luas Guru adalah setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru, misalnya atau seperti Guru ngaji, Guru spiritual, Guru ilmu hitam, Guru paranormal, dan lain sebagainya. Untuk Guru seperti ini mereka tidak membutuhkan kualifikasi formal atau menempuh pendidikan tinggi di bidang tersebut. Sedangkan dalam pengertian umum Guru adalah setiap orang yang mengajar di dalam lembaga formal dan memiliki kualifikasi formal atau yang menempuh di Fakultas Kependidikan/ lembaga keguruan.
            Manakah yang termasuk Guru sebagai profesi? Apakah semua Guru dapat dikatagorikan sebagai profesi? Apakah Guru yang memiliki kualifikasi formal saja yang dikatagorikan sebagai profesi? Ataukah Guru tidak bisa atau belum disebut sebagai profesi?. Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya mencoba menguraikan tentang pengertian dari profesi, perbedaan antara profesi dengan pekerjaan, syarat-syarat profesi, ciri-ciri profesi, pengertian profesi Guru, syarat-syarat profesi Guru, serta penilaian terhadap etika dan profesi Guru.
            Profesi pada hakikatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik, serta prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian tertentu. Profesi merupakan kata serapan dalam bahasa Inggris yakni profess, yang berarti menerangkan; menjalani. Sedangkan dalam bahasa Yunani yaitu Επαγγελια, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/ permanen”. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, berarti bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
            Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Sedangkan pekerjaan adalah setiap aktivitas kerja, baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela (tanpa imbalan).
Perbedaan Profesi dan Pekerjaan
Profesi:
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Pekerjaan:
a. Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan.
b. Tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman.

Adapun beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi, yakni seperti berikut:
1.      Standar unjuk kerja
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan   
       standar kualitas
3.      Akademik yang bertanggung jawab
4.      Organisasi profesi
5.      Etika dan kode etik profesi
6.      Sistem imbalan
7.      Pengakuan masyarakat
            Dijelaskan mengenai Guru dan Dosen pada Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 , “Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”. Senada dengan tersebut, secara implisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Guru adalah: Tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
  4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Setelah menganalisis pengertian dan penilaian profesi Guru, syarat-syarat profesi keguruan, saya dapat menyimpulkan bahwa Guru dapat dikatagorikan sebagai profesi. Guru yang dapat dikatagorikan sebagai profesi yakni yang memenuhi persyaratan profesi keguruan yakni diantaranya memiliki ketrampilan dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian yang sesuai dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan, memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan, dan adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan. Sedangkan Guru yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan profesi Guru, maka disebut pekerjaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Depression Story

(This is in Full Bahasa and Full English)                                 Setelah momen graduation, aku mengalami depresi yang aga...