APAKAH GURU DAPAT DIKATAGORIKAN
SEBAGAI PROFESI ?
Oleh Andhika Puspita Siwi
Pada pengertian yang luas Guru
adalah setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru, misalnya atau seperti
Guru ngaji, Guru spiritual, Guru ilmu hitam, Guru paranormal, dan lain
sebagainya. Untuk Guru seperti ini mereka tidak membutuhkan kualifikasi formal
atau menempuh pendidikan tinggi di bidang tersebut. Sedangkan dalam pengertian
umum Guru adalah setiap orang yang mengajar di dalam lembaga formal dan
memiliki kualifikasi formal atau yang menempuh di Fakultas Kependidikan/
lembaga keguruan.
Manakah yang termasuk Guru sebagai
profesi? Apakah semua Guru dapat dikatagorikan sebagai profesi? Apakah Guru
yang memiliki kualifikasi formal saja yang dikatagorikan sebagai profesi?
Ataukah Guru tidak bisa atau belum disebut sebagai profesi?. Untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, saya mencoba menguraikan tentang pengertian
dari profesi, perbedaan antara profesi dengan pekerjaan, syarat-syarat profesi,
ciri-ciri profesi, pengertian profesi Guru, syarat-syarat profesi Guru, serta
penilaian terhadap etika dan profesi Guru.
Profesi pada hakikatnya adalah sikap
yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian,
kemampuan, teknik, serta prosedur yang mantap diiringi sikap kepribadian
tertentu. Profesi merupakan kata serapan dalam bahasa Inggris yakni profess,
yang berarti menerangkan; menjalani. Sedangkan dalam bahasa Yunani yaitu Επαγγελια, yang bermakna: “Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/ permanen”. Dalam
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sendiri, berarti bidang pekerjaan yg
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Istilah profesi
telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang
yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang
yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari
pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori
dan penerapan dalam praktek. Sedangkan pekerjaan adalah setiap aktivitas kerja,
baik yang menghasilkan imbalan ataupun yang bersifat sukarela (tanpa imbalan).
Perbedaan Profesi dan
Pekerjaan
Profesi:
a. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
b. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
c. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
d. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
Pekerjaan:
a. Tidak membutuhkan latar belakang pendidikan.
b. Tidak membutuhkan pengetahuan dan pengalaman.
Adapun beberapa hal yang termasuk
dalam syarat-syarat Profesi, yakni seperti berikut:
1. Standar
unjuk kerja
2.
Lembaga
pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan
standar kualitas
3. Akademik yang
bertanggung jawab
4. Organisasi
profesi
5. Etika dan
kode etik profesi
6. Sistem
imbalan
7.
Pengakuan
masyarakat
Dijelaskan
mengenai Guru dan Dosen pada Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 , “Guru adalah
pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan tersebut, secara implisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Guru adalah: Tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Adapun
syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
- Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Setelah
menganalisis pengertian dan penilaian profesi Guru, syarat-syarat profesi
keguruan, saya dapat menyimpulkan bahwa Guru dapat dikatagorikan sebagai
profesi. Guru yang dapat dikatagorikan sebagai profesi yakni yang memenuhi
persyaratan profesi keguruan yakni diantaranya memiliki ketrampilan dan teori
ilmu pengetahuan yang mendalam, menekankan pada suatu keahlian yang sesuai
dengan bidang profesinya, menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan, memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan, dan adanya kepekaan terhadap
dampak kemasyarakatan. Sedangkan Guru yang tidak memenuhi persyaratan-persyaratan profesi Guru, maka disebut pekerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar